SUMENEP, Uraian.id– Ratusan warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memadati kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (18/2/2025). Mereka menuntut keadilan bagi Neneng, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meninggal dunia akibat perbuatan pelaku. Massa mendesak agar pelaku dihukum dengan pidana mati.
Ahmad Hanafi, Koordinator Lapangan aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Kasus Neneng, menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, baik Polres maupun Kejari Sumenep terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengusut perkara ini.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumenep dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk mengungkap kebenaran atas meninggalnya Neneng,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan bahwa pelaku melakukan tindakan KDRT sejak Juni 2024, yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban. Namun, laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang jelas dan justru mengalami berbagai kendala, termasuk upaya penghentian penyidikan serta pencabutan laporan.
“Penyidik Polres Sumenep tidak menindaklanjuti laporan KDRT yang dibuat sejak Juni 2024. Akibatnya, kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya Neneng meninggal dunia di tangan pelaku,” ungkapnya.
Hanafi juga mengungkapkan bahwa setelah laporan dibuat, pelaku sempat melakukan tindakan intimidasi terhadap Neneng, termasuk penculikan dan paksaan untuk berdamai. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kelalaian dari aparat penegak hukum yang tidak melindungi korban sejak awal.
“Karena penyidik Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep tidak tegas dalam menangani kasus ini, Neneng akhirnya kehilangan nyawanya,” tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa ini, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Menuntut agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dan dijatuhi hukuman mati, karena pasal yang digunakan dalam dakwaan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
2. Meminta Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sumenep mengusut tuntas keterlibatan pihak lain yang diduga membantu atau mengetahui peristiwa ini, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
3. Meminta agar dilakukan pemeriksaan verbal secara terbuka terhadap penyidik yang menangani kasus ini guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum.
4. Mendesak Kejari Sumenep untuk membuka kembali berkas kasus dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perangkat desa serta keluarga terdakwa yang tinggal serumah dengan pelaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan aksi ini berlangsung dengan cukup tegang, namun tetap dalam koridor damai. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red/TH)












