Kabid Perkim Sumenep Resmi Ditahan, Diduga Terima Suap BSPS

Tersangka NLA berbaju tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Uraian.id)

SUMENEP, Uraian.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Pidana Khusus menahan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep berinisial NLA Selasa 04 November 2025.

Penahanan dilakukan setelah Kejati Jawa Timur menetapkan NLA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Menurut keterangan resmi Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan dana BSPS, sebuah program pemerintah yang seharusnya meringankan beban warga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.

Dalam penjelasannya, Wagiyo menegaskan bahwa NLA memiliki kendali penuh dalam proses administrasi pencairan bantuan. Mulai dari validasi berkas hingga penandatanganan dokumen pencairan, semua alur itu berada dalam kewenangan tersangka.

“Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta imbalan atau menerima suap sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar proses pencairan berjalan lancar. Dari total pungutan tersebut, NLA menerima uang sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ungkapnya.

Uang sebesar Rp325 juta tersebut telah disita penyidik sebagai langkah pengamanan keuangan negara. Dana itu kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI, sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.

Penahanan terhadap NLA dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 November 2025. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditempatkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Kasus ini bukan perkara tunggal. NLA diduga terlibat bersama empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan. Dari kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26,8 miliar, angka fantastis untuk program yang seharusnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana bantuan sosial dan perumahan yang mencoreng wajah pemerintahan daerah. BSPS, yang idealnya menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, justru diperalat untuk kepentingan pribadi oknum pejabat.

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum mengklaim siap mengungkap aktor lain, jika ditemukan bukti keterlibatan lebih jauh dalam praktik korupsi tersebut.

Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan menegaskan komitmen untuk melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan.

Keberanian dan ketegasan aparat dalam mengungkap kasus ini memberi sinyal penting bagi publik, bahwa praktik pungli dan pemerasan dalam program kemasyarakatan tidak akan dibiarkan. Terlebih, program BSPS berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar ribuan warga kurang mampu di Sumenep. (Red/KH)